POKER ONLINE INDONESIA - Seorang pria berusia 38 tahun di Kashgar, China, dihukum enam tahun penjara karena memelihara jenggot. Sementara itu, istrinya juga ditangkap dan dihukum dua tahun penjara karena menggunakan kerudung dan menutup wajahnya memakai burqa.
Kashgar merupakan wilayah Xinjiang yang banyak ditempati oleh masyarakat China muslim. Meski begitu, tindakan memelihara jenggot dan memakai burqa yang dilakukan oleh pasangan ini diklaim sebagai usaha untuk memicu pertengkaran dan bentuk provokasi oleh sistem hukum di China.
Pria itu sudah mulai menumbuhkan jenggotnya sejak tahun 2010, ungkap sebuah harian China, Youth Daily, seperti dilansir oleh Metro (29/03). Telah lebih dari setahun, pihak berwenang di Xinjiang memang telah mengkampanyekan larangan untuk menumbuhkan jenggot. Menumbuhkan jenggot dilihat sebagai salah satu kebiasaan yang berkaitan dengan kelompok ekstremis.
Sebuah kampanye bernama 'Project Beauty' juga mendorong wanita untuk tidak memakai kerudung dan burqa seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat Uighurs, kelompok etnis Muslim di Xinjiang.
Sebelum ditangkap dan dijatuhi hukuman, pasangan tersebut sudah menerima beberapa peringatan dari penegak hukum di sekitarnya. Sejak awal tahun ini, beberapa orang sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman karena memelihara jenggot. Sementara itu, pihak berwenang dang Kashgar tak mau memberikan keterangan terkait kasus ini.
0 comments:
Post a Comment